Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Maret 2012

anggaran responsif gender


  Ronda sharp 2004, ARG bukanlah anggaran yang terpisah bagi laki laki dan perempuan tetapi strategi mengintegrasikan isu gender kedalam proses penganggaran, menerjemahkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender kedalam komitmen anggaran. terdiri dari seperangkat instrument untuk melihat belanja dan penerimaan pemerintahan terhadap gender.
 Sedangkan menurut permendagri 15/2008; penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.pelaksanaan Anggaran responsive Gender menjadi sesuatu yang penting untuk dilaksanakan karena berdasarkan survei yang dilakukan bank dunia Negara termiskin didunia menjadi semakin miskin karena kebijakan pemerintah tidak memiliki sensivitas dan tidak pro gender.
 Sebaliknya Negara Negara maju didunia menjadi semakin maju karena kebijakan pemerintahannya memiliki sensivitas yang tinggi dan pro gender. Selain itu ARG ini berkontribusi kepada pengurangan kemiskinan dan tujuan pembangunan,kontribusi kepada pembangunan dan pemerataan,kontribusi kepada pemberdayaan perempuan meningkatkan dukungan perempuan dalam pembuatan kebijakan dan akomodasi hak kelompok rentan. Selain itu pelaksanaan ARG akan menghasilkan kesetaraan di dalam pemanfaatan hasil pembangunan serta Terdapat efektifitas dan efisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran  dan Terdapat data terpilah yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan kebijakan yang lebih baik .
                           Mekanisme pelaksanaan ARG
-          Permpuan, lansia, miskin, difabel
-          Berdasarkan komitmen kepala daerah
Kendala
-          mindset pejabat dan masyarakat sulit dirubah
-       anggaran terbatas (sub anggaran untuk DIY terbatas,anggaran kecil padahal program dan kegiatan banyak)
-          bapedda sebagai motor penggerak ARG


Penulis: Joko P Laksono

Rabu, 21 Maret 2012

Perencanaan Kota di Indonesia

Di eropa dan Amerika industrialisasi merupakan salah stu faktor pendoorng adannya perencanaan pembangunan  kota. Sedangkan Indonesia lebih disebabkan oleh beberapa faktor :
  1. Perkembangan kota di indonesia bukan disebabkan adanya industrialisasi, melainkan karena kuran gmenguntungkannya kondisi di daerah pedesaan.  Dimana terjadi dualisme perekonomian kota, yaitu ekonomi modern dan tradisionl.
  2. Keadaan masyarakat, khususnya kondisi struktur pemeirntahan di Indonesia dan organisasi masyarakat, tingkat pengetahuan.
  3. Struktur pemerintahan yan gmenganut sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.
  4. Belum mantapnya bidang dan proses perencanaan kota,dimana mekanisme pendukungnya elum berjalan lancar.
  5. Baragamnya jenis kota di Indonesia. Menurut Sudjana Rochyat, paling terdapat dua permasalahan dan mengenali berbagai problematika perkotaan. Yaitu pandangan kota sebagai dimensi fisik dari kehidupan. Kota dipandang sebagian dari suatu sistem yang menyuluh dari kehidupan dan usaha manusia.

Model Perencanaan pada Masa Kolonial
Karsten memulai pendekatan barat dalam pembangunan perkotaan. Dengan fokus perhatianny apada masalah perumahan, kondisi perkampungan. Konsepnya kemudian diakui sebagai pemikiran yan gprogresif dan komprehensif, yang sebelumnya belum terpikirkan di Belanda.
Bagaimanapun konsep Karsten dipengaruhi oleh pemikiran perencanaan kota dari Barat, seperti Geddes pada analisis perkotaan dengan pembagian kota. Karsten memainkan peran penting dalam komite tersebut. Yaitu dalam pembuatan memorandum rancangan kota, yang terkenal dengan Stadvorming Ordonantie (SVO).

Model Perencanaan pada Masa Kemerdekaan
Maksud utama SVO dan SVV adalah sebagai aturan untuk menjamin pembentukan kota yang dipertimbangkan lebih matang. Peraturan mengenai pembangunan kota di Indonesia tahun 1949, mengenai pembangunan kota di Indonesia masih mengacu pada SVO dan SVV di atas.

Model Perencanaan pada Masa Orde Baru
Dengan titik berat pembangunan pada pembangunan ekonomi, pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin mantap. Hal ini membawa implikasi pada pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan koga yang pesat, khusnya kota besar sebagai wilayah tujuan urbanisasi.
Sambil menunggu diundangnya UU Tata Bina Kota, Materi Dalam Negeri memberikan pegangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : Pemda/18/3/6 tanggal 15 Mei 1973 tentang penyusunan Rencana Pembangunan Kota Bagi Tiap Ibukota Kabupaten. Dalam surat edaran tersebut SVO dan SVV masih menjadi pegangan.
Kemudian tahun 1990, dikeluakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, agar perkembangan kota lebih terarah. Sesuai perencanaan Permendagri, yaitu :
  1. Rencana Induk atau Rencana Umum Kota (Master Plan)
  2. Rencana Peruntukan Tanah 

Sumber : Manajemen Perkotaan, Dr. H.Achmad Nurmandi, M. Sc