Permasalahan pertama dan utama dari dana alokasi khusus (DAK) adalah menyangkut kriteria khusus. Seperti mengenai mekanisme alokasi DAK, daerah yang memiliki kemampuan fiskal di atas rata-rata tidak berarti tidak layak (eligible) untuk menerima DAK karena harus mempertimbangkan kriteria khusus.
Yang menjadi permasalahan adalah kriteria khusus untuk daerah dengan karakteristik tertentu merupakan ketentuan yang sangat fleksibel sehingga akan sangat mudah diubah-ubah dan memungkinkan semakin besarnya jumlah daerah yang memiliki kemampuan fiskal di atas rata-rata menerima alokasi DAK. Jika ini terjadi, maka fungsi DAK yang dapat menjadi matching grant, suatu alokasi dana perimbangan untuk meningkatkan pemerataan kemampun fiskal antar daerah, akan menjadi berkurang efektivitasnya.
Penulis: Joko P Laksono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar